For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 11/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:17 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date17 Agustus 2009
Place of EnactmentBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penjualan, Penghapusan dan Hibah Barang Daerah Kabupaten Morowali.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi pengelolaan barang daerah yang profesional dan aman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Bidang Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  4. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah, serta pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.