on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
Also known as: Permendagri 134/2018 · Permendagri No. 134 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 134 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat peran, tugas, dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sinergis dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial: Staf Ahli Kepala Daerah merupakan unsur pembantu Kepala Daerah yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Staf Ahli berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Kepala Daerah. Kedudukan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Hubungan kerja Staf Ahli meliputi konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif. Standar kompetensi Staf Ahli mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan, termasuk pangkat, pendidikan, dan kinerja.