Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 631.235.314.647,00 menjadi Rp. 663.810.939.535.00 setelah perubahan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 658.726.095.613,29 menjadi Rp. 696.107.056.623.81 setelah perubahan, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga diubah, dengan penerimaan yang semula Rp. 27.490.780.966.29 menjadi Rp. 32.256.725.773.42 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap pada Rp. 1.500.000.000.00. Perubahan ini mencerminkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.