For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 8/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2011Publication Date:26 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date26 Oktober 2011
Publication Date26 Oktober 2011
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 631.235.314.647,00 menjadi Rp. 663.810.939.535.00 setelah perubahan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 658.726.095.613,29 menjadi Rp. 696.107.056.623.81 setelah perubahan, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga diubah, dengan penerimaan yang semula Rp. 27.490.780.966.29 menjadi Rp. 32.256.725.773.42 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap pada Rp. 1.500.000.000.00. Perubahan ini mencerminkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)