on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Also known as: Inpres 2/2015 · Inpres No. 2 Tahun 2015 · Inpres Nomor 2 Tahun 2015
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Dokumen ini merupakan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) baru yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari 2015 dengan nomor 2 Tahun 2015. Bentuk hukumnya adalah instruksi yang ditujukan kepada pejabat/pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Instruksi Presiden ini tidak dinyatakan bahwa Inpres ini menggantikan peraturan atau instruksi presiden sebelumnya. Tidak ada rujukan eksplisit pada penggantian peraturan terdahulu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Instruksi ini tidak memuat klausul yang secara langsung mengubah peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Instruksi mengatur langkah-langkah pelaksanaan internal Kementerian/Lembaga terkait penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering untuk Tahun Anggaran 2015, dan menyatakan pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menyebut perubahan norma hukum tertentu.
Status Berlaku
Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2015 dan ditujukan untuk pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2015. Sebagai Instruksi Presiden, dokumen ini bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang disebut sebagai penerima instruksi (mis. para Menteri, pimpinan lembaga negara terkait) dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Instruksi tidak bersifat sebagai undang-undang yang mengubah norma umum, melainkan perintah administratif kepada pejabat/pimpinan yang disebutkan.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah meningkatkan kualitas belanja dan kapasitas pendanaan program prioritas nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 melalui langkah-langkah penghematan pada pos belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering di Kementerian/Lembaga. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengalokasikan sumber daya yang lebih baik bagi program prioritas nasional dengan tetap menjaga capaian kinerja.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2015 dan diperuntukkan bagi pelaksanaan Kebijakan Anggaran Tahun Anggaran 2015. Instruksi bersifat waktu-terbatas terkait rangkaian tindakan penghematan dan pemanfaatan anggaran pada tahun anggaran tersebut, meskipun tidak mencantumkan tanggal berakhir yang eksplisit selain konteks Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, Instruksi ini memberikan ketentuan khusus: pelaksanaan penghematan dan pemanfaatan anggaran dilakukan berdasarkan nomenklatur lama. Ketentuan ini berfungsi sebagai modal transisi agar alokasi dan pelaporan dapat dilakukan tanpa terganggu oleh perubahan nama atau struktur kelembagaan.
Batas Waktu Penyesuaian
Instruksi menetapkan batas waktu operasional yang tegas bagi K/L, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi ditetapkan untuk:
Grandfathering Clauses
Instruksi tidak memuat klausul "grandfathering" lain selain ketentuan mengenai penggunaan nomenklatur lama untuk K/L yang berganti nama. Tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan pengecualian permanen atau jangka panjang terhadap kewajiban self blocking dan pelaporan bagi entitas tertentu.
Tidak mengatur sanksi