For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Also known as: Inpres 2/2015 · Inpres No. 2 Tahun 2015 · Inpres Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2015Publication Date:29 Januari 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeLangkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 2015
Publication Date29 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Dokumen ini merupakan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) baru yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari 2015 dengan nomor 2 Tahun 2015. Bentuk hukumnya adalah instruksi yang ditujukan kepada pejabat/pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Instruksi Presiden ini tidak dinyatakan bahwa Inpres ini menggantikan peraturan atau instruksi presiden sebelumnya. Tidak ada rujukan eksplisit pada penggantian peraturan terdahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Instruksi ini tidak memuat klausul yang secara langsung mengubah peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Instruksi mengatur langkah-langkah pelaksanaan internal Kementerian/Lembaga terkait penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering untuk Tahun Anggaran 2015, dan menyatakan pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menyebut perubahan norma hukum tertentu.

  • Status Berlaku

    Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2015 dan ditujukan untuk pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2015. Sebagai Instruksi Presiden, dokumen ini bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang disebut sebagai penerima instruksi (mis. para Menteri, pimpinan lembaga negara terkait) dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Instruksi tidak bersifat sebagai undang-undang yang mengubah norma umum, melainkan perintah administratif kepada pejabat/pimpinan yang disebutkan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah meningkatkan kualitas belanja dan kapasitas pendanaan program prioritas nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 melalui langkah-langkah penghematan pada pos belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering di Kementerian/Lembaga. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengalokasikan sumber daya yang lebih baik bagi program prioritas nasional dengan tetap menjaga capaian kinerja.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Setiap Kementerian/Lembaga wajib melakukan pemblokiran mandiri (self blocking) terhadap alokasi anggaran belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering yang akan dihemat, dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan.
    • Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan rincian alokasi anggaran yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres ditetapkan.
    • Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan usulan pemanfaatan hasil penghematan melalui self blocking kepada Menteri Keuangan (tembusan kepada Presiden) dan mengajukan usulan revisi pergeseran anggaran dalam DIPA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres ditetapkan.
    • Menteri Keuangan mendapatkan kewajiban untuk mengoordinasikan penetapan besaran penghematan, mengesahkan revisi DIPA sesuai peraturan perundang-undangan, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden.
    • Menteri Koordinator terkait berkewajiban mengoordinasikan dan memonitor penghematan dan pemanfaatan hasil self blocking dalam lingkup tugasnya serta melaporkan kepada Presiden.
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Penghematan harus dilakukan dengan menjaga capaian target kinerja outcome/output dari program/kegiatan prioritas nasional.
    • Pemanfaatan hasil penghematan diarahkan untuk penajaman program/kegiatan prioritas (refocusing), bukan untuk mengembalikan alokasi ke belanja perjalanan dinas/meeting atau penggunaan untuk kegiatan yang dibatasi.
    • Pelaksanaan pemanfaatan hasil penghematan harus sesuai dengan mekanisme revisi anggaran yang berlaku (revisi DIPA dan ketentuan perundang-undangan terkait).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Self blocking: Setiap K/L melakukan pemblokiran mandiri terhadap alokasi anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering yang dihemat di RKA-K/L dan memastikan dana tersebut tidak dicairkan.
    • Pelaporan 7 hari: Rincian alokasi yang dihemat harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden paling lambat 7 hari sejak Inpres ditetapkan.
    • Usulan pemanfaatan: K/L menyampaikan usulan pemanfaatan hasil penghematan melalui self blocking kepada Menteri Keuangan (tembusan Presiden) dan mengajukan revisi pergeseran anggaran di DIPA kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu sama.
    • Verifikasi dan pengesahan DIPA: Menteri Keuangan mengesahkan revisi DIPA sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Monitoring dan koordinasi: Menteri Koordinator bidang terkait melakukan pemantauan dan koordinasi atas pelaksanaan di lingkungan tugasnya, melapor kepada Presiden.
    • Batasan penggunaan: Hasil penghematan tidak boleh digunakan untuk menambah kembali belanja perjalanan dinas/meeting/konsinyering dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan yang dibatasi (mis. peresmian kantor/proyek, pembangunan gedung baru, pengadaan kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
    • Nomenklatur: Untuk K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, penghematan dan pemanfaatan dilaksanakan berdasarkan nomenklatur lama.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2015 dan diperuntukkan bagi pelaksanaan Kebijakan Anggaran Tahun Anggaran 2015. Instruksi bersifat waktu-terbatas terkait rangkaian tindakan penghematan dan pemanfaatan anggaran pada tahun anggaran tersebut, meskipun tidak mencantumkan tanggal berakhir yang eksplisit selain konteks Tahun Anggaran 2015.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, Instruksi ini memberikan ketentuan khusus: pelaksanaan penghematan dan pemanfaatan anggaran dilakukan berdasarkan nomenklatur lama. Ketentuan ini berfungsi sebagai modal transisi agar alokasi dan pelaporan dapat dilakukan tanpa terganggu oleh perubahan nama atau struktur kelembagaan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Instruksi menetapkan batas waktu operasional yang tegas bagi K/L, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi ditetapkan untuk:

    • menyampaikan rincian alokasi anggaran yang dihemat kepada Menteri Keuangan (dengan tembusan kepada Presiden);
    • menyampaikan usulan pemanfaatan hasil penghematan dan mengajukan usulan revisi pergeseran anggaran dalam DIPA kepada Menteri Keuangan.
  • Grandfathering Clauses

    Instruksi tidak memuat klausul "grandfathering" lain selain ketentuan mengenai penggunaan nomenklatur lama untuk K/L yang berganti nama. Tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan pengecualian permanen atau jangka panjang terhadap kewajiban self blocking dan pelaporan bagi entitas tertentu.

Tidak mengatur sanksi