on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direksi Bank Nasional Indonesia
Also known as: Keppres 234/1964 · Keppres No. 234 Tahun 1964 · Keppres Nomor 234 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam Direksi Bank Negara Indonesia dengan mengangkat pejabat yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk melengkapi susunan Direksi Bank Negara Indonesia dengan mengangkat dua orang Direktur baru.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Saudara Potan Arif Harahap, S.H., sebagai Presiden Direktur Bank Negara Indonesia, Saudara R.A.B. Massie, S.H., sebagai Direktur, dan Saudara Soerowo Sastrosoedarmo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 September 1964.