For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 6/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:30 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentSitubondo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor ... Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan melalui pengembangan teknologi dan pemikiran yang berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten berwenang mengkoordinasikan dan melaksanakan perlindungan, pengendalian, dan pemulihan pencemaran lingkungan, menetapkan KLHS dan RPPLH skala Kabupaten, serta menetapkan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, kerjasama dan kemitraan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup, serta penegakan hukum lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Pelaku usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memiliki dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan, serta melaksanakan ketentuan yang termuat dalam dokumen dan izin tersebut.

1. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup. 2. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi lingkungan hidup, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. 3. Segala bentuk rekomendasi izin PPLH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dilaksanakan, tetap berlaku sampai batas waktu izin berakhir dan harus diperbaharui sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Perizinan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 huruf b, c, d, dan e dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Selain pidana, badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib.