For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 5/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Danau Lindu
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Danau Lindu di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah Danau Lindu sebagai ekosistem penting yang perlu dikelola secara terarah dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Zonasi danau (zona sempadan, budidaya, penyangga, pemanfaatan, perlindungan).
  2. Pemanfaatan danau melalui perikanan (tangkap dan budidaya), pariwisata, transportasi, dan penelitian ilmiah.
  3. Pelestarian danau melalui perlindungan fisik danau, sempadan danau, keanekaragaman hayati, pencegahan pencemaran, dan perlindungan dari okupasi.
  4. Perencanaan pengelolaan danau (rencana tata ruang danau, rencana induk pengelolaan danau, rencana aksi pengelolaan danau).
  5. Koordinasi pengelolaan danau antar instansi terkait.
  6. Wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan danau.
  7. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan danau.
  8. Larangan-larangan terkait pengelolaan danau.

Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan zona danau sesuai peruntukannya, mendapatkan informasi, serta kompensasi jika dirugikan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga danau dari kerusakan dan pencemaran, serta melakukan konservasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin, serta denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi adat sesuai hukum adat setempat.