For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 186 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

Also known as: Keppres 186/1998 · Keppres No. 186 Tahun 1998 · Keppres Nomor 186 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 1998Publication Date:20 Oktober 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Telematika Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1998
Publication Date20 Oktober 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pembangunan dan pemanfaatan telematika di Indonesia, sejalan dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 diatur kembali dengan susunan keanggotaan baru yang terdiri dari berbagai menteri terkait. Tim ini bertugas untuk memutuskan kebijakan pemerintah di bidang telematika, menetapkan prioritas pembangunan, melakukan pemantauan, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden. Untuk menunjang tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Pelaksana Koordinasi dan kelompok kerja khusus, serta didukung oleh sebuah sekretariat. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, dinyatakan tidak berlaku. 2. Segala tindakan yang dilakukan dan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)