For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 13/2017 · Keppres No. 13 Tahun 2017 · Keppres Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 April 2017Publication Date:27 April 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Filipina dan Hong Kong dari tanggal 28 April 2017 hingga 1 Mei 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)