For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji

Also known as: PERPRES 53/2011 · PERPRES No. 53 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 September 2011Publication Date:8 September 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 2011
Publication Date08 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, guna meningkatkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau. Universitas ini merupakan pengalihan dari universitas yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari yayasan sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Pegawai yayasan akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Maritim Raja Ali Haji. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penetapan status kepegawaian dilaksanakan sebagai berikut: a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji; b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.

(-)