Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pendirian bangunan agar serasi dan tertib, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi IMB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
- Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan bangunan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan Besarnya Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB wajib membayar retribusi. Tata cara penghitungan pembayaran retribusi IMB tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Ketentuan Pendirian Bangunan: Pemilik IMB dilarang mendirikan bangunan sebelum ditetapkan garis sempadan. Camat atau pejabat yang ditunjuk menetapkan garis sempadan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah IMB diserahkan.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu selama bangunan tidak berubah luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat IMB diberikan.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dibayarkan di kas daerah.