For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 8/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date03 Agustus 2011
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor Seri 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pendirian bangunan agar serasi dan tertib, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi IMB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan bangunan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB wajib membayar retribusi. Tata cara penghitungan pembayaran retribusi IMB tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Ketentuan Pendirian Bangunan: Pemilik IMB dilarang mendirikan bangunan sebelum ditetapkan garis sempadan. Camat atau pejabat yang ditunjuk menetapkan garis sempadan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah IMB diserahkan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu selama bangunan tidak berubah luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat IMB diberikan.
  9. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dibayarkan di kas daerah.

1. Bangunan yang telah didirikan, ditambah atau dirubah dan telah mendapatkan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Banggunan dianggap telah mendapatkan IMB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang diproses permohonan izinnya harus menyesuaikan dan mendasarkan pada Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.