on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
Also known as: Perka BP Batam 11/2026 · Perka BP Batam No. 11 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern agar organisasi mampu mengantisipasi risiko, melakukan tindakan korektif secara cepat, serta merespons perubahan lingkungan dan kebutuhan pemangku kepentingan secara efisien dan patuh terhadap peraturan.
Penerapan SPIP dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi. Lini pertama terdiri dari Pimpinan Unit Organisasi dan pegawai yang bertanggung jawab atas penerapan pengendalian dalam tugas sehari-hari. Lini kedua, yang dijalankan oleh unit organisasi bidang kepatuhan dan manajemen risiko, bertugas memantau pelaksanaan lini pertama. Lini ketiga, yang dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI), berperan melakukan pengawasan intern secara independen, objektif, serta menjamin kualitas lini kedua.
Sistem ini mencakup lima unsur utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penilaian maturitas SPIP Terintegrasi yang terdiri dari Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas. Penilaian ini mencakup penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan organisasi, yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di seluruh unit organisasi BP Batam.