For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Also known as: PP 39/1960 · PP No. 39 Tahun 1960 · PP Nomor 39 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 1960Publication Date:15 Oktober 1960
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggolongan Bahan-Bahan Galian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1960
Publication Date15 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini bersifat historis dan menekankan bahwa Pasal demi pasal dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian kini dianggap tidak berlaku lagi dalam praktik regulasi pertambangan modern di Indonesia.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum tanggal pencabutan dalam teks yang diberikan. Dokumen asli (PP No.39/1960) tidak memuat ketentuan pencabutan; oleh karena itu, penentuan kapan persis peraturan ini menjadi tidak berlaku harus diverifikasi melalui catatan resmi pemerintah (Lembaran Negara/PUU) atau penjelasan pencabutan pada peraturan pengganti.

  • Secara praktis, ketidakterapan PP ini diperkirakan terjadi sejalan dengan disahkannya kerangka peraturan pertambangan yang lebih baru (undang‑undang/PP berikutnya) yang mengatur penggolongan, pengelolaan dan perizinan bahan galian secara komprehensif. Untuk kepastian tanggal, diperlukan pengecekan pada dokumen resmi pencabutan atau peraturan pengganti.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara historis dan teknis, PP No.39/1960 telah digantikan fungsi normatifnya oleh peraturan pertambangan yang lebih baru. Contoh yang sering menjadi rujukan dalam evolusi tata peraturan pertambangan Indonesia adalah undang‑undang dan peraturan pelaksana berikutnya yang menetapkan ketentuan pokok pertambangan, serta peraturan khusus mengenai mineral dan batubara. Namun, untuk menyatakan peraturan pengganti yang resmi dan tunggal perlu verifikasi pada peraturan pengganti yang mencantumkan pencabutan atau penggantian PP ini secara eksplisit.

  • Rekomendasi: lakukan pemeriksaan silang pada Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pertambangan (termasuk peraturan yang mengatur penggolongan bahan galian, perizinan dan pengelolaan) untuk menemukan peraturan yang secara formal mencabut atau menggantikan PP No.39/1960.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang tersedia tidak tercantum amandemen maupun perubahan formal terhadap PP No.39/1960. Dengan kata lain, dokumen ini memuat ketentuan asli tahun 1960 dan penjelasan singkat, tanpa daftar perubahan berikutnya.

  • Secara umum, penggolongan bahan galian bersifat dinamis dan sering mengalami penyesuaian teknis dan kebijakan. Perubahan riil terhadap penggolongan atau pengaturan bahan galian pada praktiknya biasanya dimuat dalam peraturan pelaksana/peraturan pemerintah selanjutnya atau undang‑undang baru tentang pertambangan.

Catatan penting: Karena dokumen yang dianalisis adalah dokumen historis dan statusnya dinyatakan tidak berlaku, semua penentuan formal mengenai pencabutan, tanggal tidak berlaku, dan peraturan pengganti harus diverifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, Basis Data Peraturan Perundang‑undangan).

Isi Kebijakan (Historis) — Penjelasan bahwa ini adalah historis / INACTIVE

Analisis berikut merangkum tujuan, kewajiban/hak dan alasan pencabutan secara historis berdasarkan konteks peraturan.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Menetapkan penggolongan bahan‑bahan galian menjadi tiga golongan (strategis, vital, dan lain‑lain) untuk memberi dasar kebijakan dalam pengelolaan sumber daya mineral sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pertahanan negara pada masa itu.

  • Memberi landasan bagi perlakuan khusus terhadap bahan galian yang dianggap penting bagi kepentingan umum, keselamatan, dan keamanan ekonomi negara serta kelangsungan pembangunan (contohnya bahan radioaktif atau bahan bahan baku strategis).

  • Memudahkan penyesuaian penggolongan seiring perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kepentingan nasional melalui kewenangan untuk merevisi penggolongan dengan Peraturan Pemerintah.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Meskipun teks PP No.39/1960 lebih menitikberatkan pada penggolongan, implikasi normatifnya adalah kewajiban bagi pihak berwenang untuk memperlakukan bahan‑bahan galian sesuai dengan golongan yang ditetapkan (mis. pengaturan khusus, pembatasan, atau prioritas pengelolaan), serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk mematuhi tata aturan yang berkaitan dengan golongan tersebut sesuai peraturan turunan.

  • Hak: Bagi pelaku usaha, hak atas pengusahaan bahan galian akan ditentukan menurut rezim perizinan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan bahan galian; hak‑hak tersebut pada praktiknya ditetapkan dalam peraturan pelaksana dan perizinan berikutnya.

  • Detail kewajiban operasional, sanksi, mekanisme perizinan dan hak komersial tidak diatur rinci dalam PP ini, melainkan diserahkan kepada peraturan pelaksana tertentu.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan substantif (umum dan historis): perkembangan kebutuhan ekonomi, kemajuan teknologi, perubahan kebijakan nasional tentang pengelolaan sumber daya alam, kebutuhan harmonisasi dengan undang‑undang baru dan peraturan pelaksana yang lebih komprehensif menyebabkan PP ini menjadi usang.

  • Reformasi tata kelola pertambangan dan munculnya peraturan yang mengatur aspek yang lebih luas (lingkungan hidup, tata ruang, perizinan terpadu, pembagian hasil) menuntut rangka hukum yang lebih modern sehingga pengaturan khusus tentang penggolongan dalam bentuk PP 1960 tidak lagi memadai.

  • Secara formal, peraturan dianggap tidak berlaku lagi bila dicabut atau tertutup oleh norma yang lebih tinggi/baru; dalam banyak kasus, undang‑undang baru yang memuat ketentuan pertambangan lebih rinci akan meniadakan relevansi PP semacam ini.

Dampak Pencabutan
  • Peralihan ke rezim hukum baru dapat mengubah cara penggolongan, status kepemilikan, kewajiban pelaporan dan persyaratan perizinan bagi pemegang usaha pertambangan.

  • Beberapa kegiatan atau hak yang semula diatur berdasarkan golongan lama mungkin harus disesuaikan atau diperbarui sesuai ketentuan peraturan pengganti—termasuk perubahan pada prioritas pemanfaatan bahan galian tertentu untuk kepentingan strategis atau nasional.

  • Bagi penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, pencabutan dapat menimbulkan kebutuhan untuk menerapkan ketentuan transisi yang jelas agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ketentuan Peralihan (Historis) — Catatan: konten ini bersifat rekonstruktif karena teks asli tidak memuat ketentuan peralihan rinci
Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dalam banyak kasus, peraturan pengganti/undang‑undang memuat ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan izin, hak, dan kewajiban bagi pihak yang telah beroperasi di bawah peraturan lama. Namun, teks PP No.39/1960 sendiri tidak memuat pasal peralihan lengkap.

  • Oleh karena itu, penentuan ketentuan peralihan konkret harus dilihat pada peraturan yang mencabut atau menggantikan PP ini (mis. undang‑undang atau PP berikutnya yang menyatakan pengecualian atau masa penyesuaian bagi pemegang izin lama).

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi umumnya dilakukan melalui pencantuman ketentuan peralihan di peraturan pengganti: misalnya pengakuan sementara terhadap izin yang telah terbit, kewajiban untuk mengajukan penyesuaian/perizinan ulang dalam jangka waktu tertentu, atau penetapan ulang klasifikasi bahan galian sesuai kriteria baru.

  • Proses transisi biasanya melibatkan inventarisasi izin dan kegiatan, pemberitahuan kepada pemegang izin, dan pemberian tenggang waktu untuk pemenuhan persyaratan baru.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak‑hak yang diberikan secara sah di bawah peraturan lama seringkali tetap diakui untuk jangka waktu tertentu sampai pemegang hak harus menyesuaikan diri dengan persyaratan peraturan baru.

  • Kewajiban perpajakan, tanggung jawab lingkungan, dan kewajiban lain yang bersifat publik umumnya tetap berlaku dan dapat dikenai penyesuaian sesuai peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi, sengketa perizinan, atau perkara pidana/administratif yang terjadi di bawah rezim hukum lama biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi: bisa dilanjutkan di bawah hukum lama hingga putusan final, atau dialihkan ke rezim baru bergantung pada ketentuan peraturan pengganti.

  • Dalam praktiknya, untuk menghindari ketidakpastian, peraturan pengganti sering menetapkan mekanisme penyelesaian peralihan (mis. klausul pengakuan, proses verifikasi ulang, atau program regularisasi).

Rekomendasi praktis: untuk mengetahui ketentuan peralihan yang spesifik terkait PP No.39/1960, silakan rujuk peraturan yang secara formal mencabut atau menggantikan PP ini serta dokumen administratif yang mengatur penyesuaian izin dan penyelesaian perkara.

Sanksi (Historis) — Penegasan: analisis bersifat historis karena peraturan TIDAK BERLAKU
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • PP No.39/1960 sendiri tidak merinci ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang tersedia; peraturan ini berfokus pada penggolongan bahan galian.

  • Secara historis, sanksi atas pelanggaran ketentuan pertambangan (termasuk pelanggaran terkait penggolongan atau pemanfaatan bahan galian) biasanya diatur dalam peraturan pelaksana, undang‑undang pokok pertambangan, atau peraturan administratif lain yang mengatur perizinan, pengusahaan, dan perlindungan sumber daya mineral.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika suatu peraturan yang memuat ketentuan substantif dicabut, sanksi khusus yang hanya ada dalam peraturan tersebut umumnya tidak lagi dapat diberlakukan setelah pencabutan, kecuali telah diatur pengalihan penegakan sanksi oleh peraturan pengganti.

  • Pengenaan sanksi atas perbuatan yang terjadi ketika peraturan lama masih berlaku biasanya tetap dapat dilanjutkan sampai proses hukum atau administrasi selesai, kecuali peraturan pengganti menentukan sebaliknya dalam ketentuan peralihan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus sanksi administratif atau pidana yang sedang diproses sebelum pencabutan umumnya diselesaikan menurut aturan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan (prinsip non‑retroaktivitas kecuali diatur lain). Namun, peraturan pengganti dapat menetapkan mekanisme klarifikasi atau konversi sanksi jika relevan.

  • Untuk menentukan nasib sanksi yang masih berjalan terkait PP No.39/1960, perlu dilihat dokumen resmi pencabutan dan ketentuan transisi pada peraturan pengganti yang relevan.

Kesimpulan singkat: PP No.39/1960 bersifat historis dan tidak menyediakan rezim sanksi terperinci; penentuan sanksi yang berlaku secara aktual bergantung pada peraturan pelaksana/undang‑undang yang kemudian mengatur pertambangan dan pengelolaan bahan galian. Untuk tindakan hukum atau administratif saat ini, rujukan harus mengacu pada peraturan yang saat ini berlaku.