on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Also known as: PERPRES 109/2024 · PERPRES No. 109 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RKP Tahun 2025 mencakup evaluasi tahun 2023, prakiraan sasaran pembangunan tahun 2024, kebijakan pembangunan, prioritas nasional, intervensi pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, serta pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, serta sebagai acuan dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RKP juga mengatur kerangka ekonomi makro dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, wilayah, dan provinsi.