Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai Kabupaten Solok Selatan dibentuk dengan maksud untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum bagi kepentingan umum serta mendapatkan keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum.
PDAM Tirta Saribu Sungai memiliki organ yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis PDAM kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai PDAM, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM.
Modal PDAM Tirta Saribu Sungai terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal atau hibah dari Pemerintah Daerah, bantuan permodalan dari pihak lain, dan pinjaman dari pihak ketiga. Penggunaan laba bersih PDAM ditetapkan dengan persentase tertentu untuk disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh PDAM untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, serta jasa produksi.