For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 4/2017 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Effective Date07 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentPadang Aro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai Kabupaten Solok Selatan dibentuk dengan maksud untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum bagi kepentingan umum serta mendapatkan keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum. PDAM Tirta Saribu Sungai memiliki organ yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis PDAM kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai PDAM, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. Modal PDAM Tirta Saribu Sungai terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal atau hibah dari Pemerintah Daerah, bantuan permodalan dari pihak lain, dan pinjaman dari pihak ketiga. Penggunaan laba bersih PDAM ditetapkan dengan persentase tertentu untuk disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh PDAM untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, serta jasa produksi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Solok Selatan pada saat awal pendirian PDAM sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2005, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian PDAM Tirta Saribu Sungai. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Solok Selatan tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)