on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Also known as: Peraturan Perpusnas 7/2025 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing bangsa, dan mendukung pembangunan nasional melalui peran Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Tujuannya adalah untuk mengukur kinerja Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam upaya mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat, serta sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur tugas Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengukuran IPLM. Perpusnas bertugas menetapkan metodologi, menyusun petunjuk teknis, memberikan bimbingan teknis, mengumpulkan, memverifikasi, dan memvalidasi data, melakukan penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran IPLM, menetapkan hasil pengukuran IPLM, menyediakan dukungan sistem pendataan, dan memastikan keamanan data. Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota bertugas mengumpulkan dan menyampaikan data kepada Perpusnas, serta mengakses data hasil kajian dan evaluasi untuk perencanaan pembangunan literasi daerah.
Tahapan pengukuran IPLM meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi data, penghitungan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi. Komponen pengukuran IPLM terdiri atas dimensi (kepatuhan dan kinerja), variabel (koleksi, tenaga perpustakaan, pelayanan, dan penyelenggaraan/pengelolaan), dan indikator yang lebih spesifik untuk setiap variabel.