For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan

Also known as: Perbup Kabupaten Empat Lawang 8/2019 · Perbup Kabupaten Empat Lawang No. 8 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2019Publication Date:25 Februari 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeKawasan Peruntukan Pertambangan
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date26 Februari 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentTebing Tinggi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan. Secara substantif merupakan peraturan baru pada tingkat kepala daerah yang mengatur kawasan peruntukan pertambangan khususnya mineral bukan logam dan batuan.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2012-2032. Dengan kata lain, Perbup ini bersifat implementatif terhadap ketentuan Perda RTRW tersebut.

    • Perbup ini juga mengacu dan menyelaraskan pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam konsiderans, antara lain Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Lingkungan Hidup, serta sejumlah Peraturan Pemerintah yang terkait pengelolaan pertambangan (mis. PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010).

  • Apakah Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perbup tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini menggantikan atau mengubah secara langsung Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah lain. Fungsi utamanya adalah sebagai peraturan pelaksanaan (implementasi) terhadap ketentuan Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2012 dan sebagai aturan teknis pelaksana kewenangan Bupati dalam penerbitan "Advice Planning".

  • Status Berlaku: Peraturan ini menyatakan bahwa "Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Dalam dokumen tercantum bahwa Perbup ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2019 dan diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019. Oleh karena itu, tanggal efektif berlakunya adalah 26 Februari 2019 (tanggal diundangkan), meskipun nomor peraturan mencantumkan tahun 2018.

  • Posisi Hierarkis: Sebagai Peraturan Bupati, norma ini berada di bawah Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi tidak dapat diberlakukan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perda RTRW Kabupaten Empat Lawang Tahun 2012-2032. Tujuan tersurat tercantum dalam Pasal 4, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan, memberikan pedoman tata cara dan mekanisme pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang (Advice Planning), menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, serta menjamin manfaat pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) merinci kewajiban pemegang Advice Planning, antara lain memperoleh Advice Planning sebelum menjalankan usaha pertambangan; mematuhi arahan pemanfaatan ruang; menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; menerapkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi; menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi; menjamin baku mutu lingkungan; menjaga fungsi dan daya dukung sumber daya air; dan kewajiban operasional seperti menutup terpal kendaraan pengangkut material.

    • Hak: Pasal 8 ayat (1) menetapkan hak pemegang Advice Planning, antaranya dapat mengajukan permohonan AMDAL dan dijamin haknya dalam pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 9 mengatur kewajiban bagi badan usaha yang bukan pelaku pertambangan tetapi menjual mineral/batuan tergali: wajib memiliki IUP Operasi Produksi dan melaporkan hasil penjualan kepada Bupati sesuai kewenangan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengelolaan pertambangan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 4.d).

    • Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan arahan tata ruang daerah (Advice Planning) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Prinsip keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan menjadi unsur wajib dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

    • Pelibatan pemberdayaan masyarakat setempat dan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagai bagian dari kewajiban pemegang Advice Planning serta pengawasan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pemberian Advice Planning: Diatur di Pasal 5-6. Bupati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berwenang menerbitkan Advice Planning berdasarkan permohonan badan usaha atau perseorangan yang melengkapi persyaratan administratif dan peta bidang. Persyaratan rinci tercantum di Pasal 6 ayat (2), termasuk fotokopi surat tanah, KTP, bukti PBB, surat kuasa bila ada, formulir permohonan, dan jadwal pemeriksaan lapangan. Permohonan harus memenuhi persyaratan koordinat geografis sesuai sistem informasi geografi nasional.

    • Prosedur waktu: Dalam jangka paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan lengkap, Bupati melalui Dinas harus memberi keputusan atau rekomendasi. Keputusan penolakan wajib disampaikan secara tertulis beserta alasan (Pasal 6 ayat (4)-(5)).

    • Berakhirnya Advice Planning: Pasal 10 mengatur alasan pencabutan Advice Planning, mis. tidak memenuhi kewajiban atau melakukan tindak pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan.

    • Pembinaan dan Pengawasan: Pasal 11 dan 12 mengatur pembinaan (pedoman, bimbingan, penelitian, monitoring) dan pengawasan (teknis pertambangan, pemasaran, keuangan, lingkungan, reklamasi, K3, IUP/IUPK, dsb.). Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait sekurang-kurangnya sekali setahun dan melalui evaluasi laporan serta inspeksi lapangan.

    • Sanksi Administratif: Diatur di Pasal 13 (peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan Advice Planning) untuk pelanggaran ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 10.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Pengundangan: Peraturan ini menyatakan "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan pada 26 Februari 2019, sehingga secara formal peraturan berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perbup tidak memuat ketentuan peralihan yang terperinci atau jangka waktu penyesuaian yang eksplisit bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Perbup. Namun secara materiil Pasal 7 menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan di daerah wajib memiliki Advice Planning. Implikasinya, entitas yang sudah ada perlu mengajukan dan memperoleh Advice Planning untuk memenuhi ketentuan lokal ini.

    • Pasal 9 menegaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak dalam usaha pertambangan tetapi menjual mineral/batuan tergali wajib memiliki IUP Operasi Produksi sesuai peraturan perundang-undangan; tidak ada dispensasi atau grandfather clause yang diberikan secara tegas di dalam Perbup ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menyebutkan batas waktu transisi atau penyesuaian bagi pelaku usaha yang sudah ada. Oleh karena itu, penyesuaian administratif (pengajuan Advice Planning, pemenuhan persyaratan) dipandang harus segera dilakukan oleh pelaku usaha sejak berlakunya Perbup untuk menghindari sanksi administratif.

  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau perlakuan khusus bagi pemegang izin/usaha lama di dalam teks Peraturan Bupati ini. Ketentuan operasionalnya bersifat langsung mewajibkan kepemilikan Advice Planning dan pemenuhan kewajiban lainnya tanpa pengecualian waktu yang diatur.

  • Ketentuan Pelaksanaan Teknis: Terdapat tenggat waktu teknis dalam prosedur pemberian Advice Planning (10 hari kerja setelah permohonan lengkap) yang merupakan ketentuan implementatif untuk percepatan proses administratif.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur secara eksplisit):

    • Rujukan: Pasal 13 ayat (1) dan (2).

    • Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati kepada pemegang Advice Planning atas pelanggaran ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta ketentuan Pasal 10 meliputi:

      • Peringatan tertulis;

      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;

      • Pencabutan Advice Planning.

    • Pelaksana pemberian sanksi administratif adalah Bupati sesuai kewenangannya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau instansi terkait sebagaimana diatur dalam peraturan.

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Bupati ini tidak secara eksplisit menetapkan sanksi pidana konkret di dalam teksnya. Namun Pasal 10 menyebut bahwa Advice Planning dapat dicabut apabila pemegang Advice Planning melakukan "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan". Ini berarti rujukan terhadap tindak pidana berada pada ketentuan pidana di peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (misalnya UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, atau peraturan pelaksanaannya), bukan pada Perbup ini sendiri.

    • Dengan demikian, untuk tindakan yang juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut peraturan yang lebih tinggi, aparat penegak hukum dapat menindak berdasarkan ketentuan pidana pada instrumen hukum tersebut; Perbup ini berfungsi untuk mengenal konsekuensi administrasi (pencabutan Advice Planning) apabila tindak pidana terjadi.

  • Ringkasan: Perbup mengatur sanksi administratif jelas (Pasal 13). Tidak ada ketentuan sanksi pidana tersendiri di dalam Perbup ini, tetapi pelanggaran yang merupakan tindak pidana akan diatur dan ditangani menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.