For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 2/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin menara telekomunikasi di Kabupaten Balangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan menara yang fungsional sesuai dengan tata ruang daerah, menciptakan tertib penyelenggaraan bangunan menara, menjamin keandalan teknis bangunan menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi. Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek izin, kewajiban izin, syarat izin (administratif dan teknis), proses perizinan, masa berlaku izin dan kelaikan bangunan menara, perubahan izin, pembatalan izin, standar pelayanan perizinan dan hak pemohon izin, hak dan kewajiban pemegang izin, hak dan kewajiban masyarakat, penataan menara (zona penempatan menara, zona bebas menara, antena, penggunaan menara bersama), pengawasan dan pengendalian, partisipasi pembangunan (CSR), dan sanksi. Ketentuan substansial meliputi: * **Kewajiban Izin:** Setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. * **Persyaratan Administratif:** Meliputi foto copy KTP, akta pendirian badan usaha, gambar titik lokasi, bukti hak atas tanah, surat pernyataan, perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah, izin prinsip penanaman modal, rekomendasi kesesuaian lahan dari BKPRD, rekomendasi kesesuaian zona penempatan menara dari Dinas, dan dokumen perizinan lingkungan. * **Persyaratan Teknis:** Meliputi tata bangunan, keandalan bangunan menara, sarana pendukung menara, dan justifikasi teknis apabila diperlukan. * **Penataan Menara:** Bupati menetapkan zona penempatan menara dan zona bebas menara.

1. Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan titik lokasinya sesuai dengan zona penempatan menara diprioritaskan digunakan sebagai menara bersama.

1. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati, atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administratif, berupa: teguran; peringatan tertulis; pengenaan denda; dan/atau pencabutan izin. 2. Barang siapa melakukan pendirian bangunan menara tanpa izin dikenakan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).