Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin menara telekomunikasi di Kabupaten Balangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan menara yang fungsional sesuai dengan tata ruang daerah, menciptakan tertib penyelenggaraan bangunan menara, menjamin keandalan teknis bangunan menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi.
Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek izin, kewajiban izin, syarat izin (administratif dan teknis), proses perizinan, masa berlaku izin dan kelaikan bangunan menara, perubahan izin, pembatalan izin, standar pelayanan perizinan dan hak pemohon izin, hak dan kewajiban pemegang izin, hak dan kewajiban masyarakat, penataan menara (zona penempatan menara, zona bebas menara, antena, penggunaan menara bersama), pengawasan dan pengendalian, partisipasi pembangunan (CSR), dan sanksi.
Ketentuan substansial meliputi:
* **Kewajiban Izin:** Setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati.
* **Persyaratan Administratif:** Meliputi foto copy KTP, akta pendirian badan usaha, gambar titik lokasi, bukti hak atas tanah, surat pernyataan, perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah, izin prinsip penanaman modal, rekomendasi kesesuaian lahan dari BKPRD, rekomendasi kesesuaian zona penempatan menara dari Dinas, dan dokumen perizinan lingkungan.
* **Persyaratan Teknis:** Meliputi tata bangunan, keandalan bangunan menara, sarana pendukung menara, dan justifikasi teknis apabila diperlukan.
* **Penataan Menara:** Bupati menetapkan zona penempatan menara dan zona bebas menara.