For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 3/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:8 April 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date08 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat.

Kebijakan Pengelolaan Sampah: Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan sampah daerah, yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan mengacu pada Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini meliputi penghematan sumber daya alam, target penanganan dan pengurangan sampah, serta prioritas jenis sampah seperti sampah organik dan anorganik. Kebijakan dan strategi ini ditetapkan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui Peraturan Gubernur.

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:

  • Pengurangan Sampah: Meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Setiap orang dan produsen wajib melakukan pengurangan sampah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan Timbulan Sampah: Produsen wajib menyusun rencana pembatasan timbulan sampah dan menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai. Setiap orang wajib menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang.
  • Pendauran Ulang Sampah: Produsen wajib menyusun program pendauran ulang sampah, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan untuk didaur ulang.
  • Pemanfaatan Kembali Sampah: Produsen wajib menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah dan menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang. Setiap orang wajib memanfaatkan kembali sampah secara aman.

Penanganan Sampah:

  • Pemilahan: Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
  • Pengumpulan: Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pengumpulan sampah. Setiap orang wajib melakukan pengumpulan sampah secara aman.
  • Pengangkutan: Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan sampah.
  • Pengolahan: Pemerintah Provinsi dapat menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah lintas daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah.
  • Pemrosesan Akhir: Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah lintas daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah.

Kompensasi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.

Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, saran, pelaksanaan program pengelolaan sampah, dan pemberian advokasi.

Insentif dan Disinsentif: Penghasil sampah yang melaksanakan program pengurangan sampah dapat diberikan insentif, sedangkan yang tidak melaksanakan dapat diberikan disinsentif.

Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penanganan sampah wajib memiliki izin dari Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan mengenai pengelolaan sampah yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan dibawah Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum dirubah dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 huruf a, b, c, d, dan f diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 huruf e dan g diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.