For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2012 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:7 Juni 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tata cara penyelenggaraan kerja sama daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pasar bebas. Tujuannya antara lain meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan masalah, menghindari benturan kepentingan, meningkatkan efektivitas pemanfaatan sumber daya, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mempercepat penguasaan ilmu dan teknologi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerja sama seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan transparansi. Subjek kerja sama meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan pihak ketiga. Objek kerja sama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerja sama dapat berupa kerja sama manajemen, bangun-kelola-serah, bantuan teknik, pembelian saham, pendirian perseroan terbatas, dan bentuk lainnya yang sesuai.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama, termasuk penawaran kerja sama, penelitian proposal, pendirian dan pengambilalihan perseroan terbatas, serta kerja sama antar daerah dan luar negeri. Persetujuan DPRD diperlukan untuk kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah. Pembiayaan kerja sama merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kerja sama yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap masih berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Terhadap kerja sama Pemerintah Daerah yang perikatannya tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)