on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000
Also known as: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/1/2006 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/1/2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara lelang pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak selular IMT-2000. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran proses seleksi dengan metode lelang agar dapat terlaksana secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio (IPPSFR) yang terdiri atas Biaya Nilai Awal (Up Front Fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita Spektrum Frekuensi Radio.