For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura

Also known as: Peraturan Menag 34/2018 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura
LocationKementerian Agama
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 755).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAIN Madura, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur struktur organisasi IAIN Madura, yang terdiri dari organ pengelola (Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Pertimbangan), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Rektor memimpin Institut dan dibantu oleh Wakil Rektor. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Pascasarjana menyelenggarakan program magister dan doktor. Biro Administrasi melaksanakan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan. Lembaga melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis memberikan dukungan teknis.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)