For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II

Also known as: Perka LAN 4/2016 · Perka LAN No. 4 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 April 2016Publication Date:12 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date18 April 2016
Publication Date12 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, Golongan I, serta Golongan II. Latar belakangnya adalah perlunya tenaga pengajar yang terampil dan ahli dalam Diklat Prajabatan untuk memenuhi tuntutan kompetensi CPNS yang tidak lagi hanya fokus pada pembekalan pengetahuan.

Tujuan dari pedoman ini adalah meningkatkan kompetensi tenaga pengajar agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memandu program pembelajaran Diklat Prajabatan. Secara khusus, pedoman ini bertujuan agar tenaga pengajar mampu menjelaskan kebijakan Diklat Aparatur, menguasai substansi mata Diklat pembelajaran, dan memfasilitasi pembelajaran sesuai mata Diklat pilihannya.

Pedoman ini mencakup struktur kurikulum yang terdiri dari Mata Diklat Umum (seperti Overview Program Diklat, Kebijakan Bidang Diklat Aparatur, Dinamika Kelompok, Program Diklat Prajabatan, Metode Pembelajaran Diklat Prajabatan, dan Aktualisasi) dan Mata Diklat Khusus (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). Juga diatur mengenai persyaratan dan jumlah peserta, tenaga kediklatan (penceramah, pengajar, pengelola dan penyelenggara), sarana dan prasarana Diklat, persiapan, pembinaan, pembiayaan, serta penyelenggaraan Diklat.

1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Training Of Facilitator (TOF) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang telah dikeluarkan pada penyelenggaraan Diklat TOF yang substansinya mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 dan Nomor 16 Tahun 2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Lembaga ini diundangkan.

(-)