For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 8/2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentPadang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari bertujuan untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan Nagari. Kebijakan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari, termasuk pemberdayaan Badan Permusyawaratan Nagari, masyarakat hukum adat lintas Kabupaten/Kota, LKN dan LAN tingkat Daerah, serta fasilitasi kerjasama antar Nagari. Pemerintah Daerah berupaya mendorong partisipasi masyarakat, mengembangkan program pembangunan berkelanjutan, menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat Nagari, mengembangkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendayagunakan LKN dan LAN. Upaya ini dilakukan melalui penerapan teknologi, peningkatan kualitas hidup, penyediaan bantuan keuangan, pendampingan masyarakat, dan pengakuan terhadap prakarsa pembangunan Nagari. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat Nagari melalui pengembangan kapasitas, pengorganisasian, partisipasi dalam perencanaan, peningkatan kualitas SDM, dan pendampingan berkelanjutan. Pemberdayaan Pemerintahan Nagari dilakukan melalui penyusunan rencana pembangunan dan penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan, pengembangan transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas SDM, serta pembinaan dan pengawasan partisipatif. Badan Permusyawaratan Nagari juga diberdayakan melalui peningkatan kapasitas, dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pembinaan. Pengembangan kapasitas masyarakat dan pemerintahan Nagari mencakup pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan. Pengorganisasian Nagari dilaksanakan untuk membangun kesadaran kritis dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan tata kelola Nagari yang baik. Pendampingan masyarakat Nagari dilakukan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan LKN dan LAN, serta peran serta masyarakat dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari.

1. Program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang telah ada tetap berjalan sampai jangka waktu pelaksanaan program berakhir.

(-)