on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 11/2002 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan, serta tanggung jawab profesional. Usaha jasa konstruksi mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha, dengan batasan tertentu terkait risiko, teknologi, dan biaya pekerjaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi, termasuk wewenang pemberian izin oleh Bupati, tata cara mendapatkan izin, masa berlaku izin, pemindahtanganan izin, dan pencabutan izin. Retribusi izin usaha jasa konstruksi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah Kabupaten Temanggung. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.