For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:25 Mei 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date-
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang sinergis, berdayaguna, dan berhasil guna. Perencanaan pembangunan daerah harus mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah meliputi penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan daerah, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tahapan rencana pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana untuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKPD.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang baru, sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)