on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 20/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan putusan tersebut, sehingga perlu dicabut. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 390/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air.