Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur kembali pedoman budi daya ayam pedaging dan ayam petelur yang baik, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pedoman ini menjadi dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya ayam pedaging dan ayam petelur yang baik, serta bagi pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi prasarana dan sarana, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan, sumber daya manusia, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Peternak dan perusahaan peternakan diwajibkan mengikuti pedoman ini untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, dan keamanan hasil, serta untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.