For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2019 ini disusun untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil kerja bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin obyektivitas penilaian prestasi kerja para pengelola ekosistem laut dan pesisir, serta memberikan acuan bagi pejabat penilai dan tim penilai kinerja instansi dalam melakukan penilaian prestasi kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi daerah. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan tim penilai kinerja instansi pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengumpulan dokumen dan bukti kerja sebagai bahan penilaian, serta menetapkan standar waktu pelaksanaan kegiatan terkait perizinan dan non-perizinan.

(-)

(-)