Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kriteria penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan ketentuan pidana.
Kriteria untuk menetapkan WPR diubah dengan menghilangkan salah satu kriteria. Selain itu, Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana diubah secara keseluruhan, mencakup pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait usaha penambangan tanpa izin, penyampaian laporan tidak benar, eksplorasi tanpa izin, kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai, penampungan atau pengolahan mineral ilegal, perintangan kegiatan pertambangan yang sah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin. Badan hukum yang melakukan tindak pidana juga dapat dikenai sanksi denda yang lebih berat, pencabutan izin usaha, atau pencabutan status badan hukum. Selain pidana pokok, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Terakhir, setiap kendaraan angkutan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan yang dengan sengaja mengambil, memuat dan mengangkut hasil bahan tambang di lokasi yang tidak memiliki IUP dan/atau IPR dapat dikenakan denda.