Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab, dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.