For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 9/2022 · Keppres No. 9 Tahun 2022 · Keppres Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2022Publication Date:24 Juni 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 2022
Publication Date24 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab, dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)