on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi upaya pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah serta menertibkan dan menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah keresahan masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan gangguan kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan.
Peraturan ini mengatur larangan produksi minuman beralkohol (Pasal 5) dan larangan mengoplos minuman beralkohol (Pasal 6). Peredaran, penjualan, penyediaan, dan penyajian minuman beralkohol golongan A, B, dan C dibatasi hanya pada hotel berbintang 3-5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar, pub, dan klab malam (Pasal 7). Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 55% dilarang diedarkan secara umum. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum juga dilarang, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan (Pasal 9).
Terdapat pengecualian untuk penggunaan minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, pengobatan, jamu, herbal, suplemen, penyidikan, upacara keagamaan, adat, dan pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7 dan 11). Bupati membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian untuk mengawasi produksi dan penggunaan minuman beralkohol (Pasal 12). Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penjualan kepada Bupati (Pasal 13). Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (Pasal 14).