For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perhitungan Penyerapan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PDAM Kabupaten Lamandau

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 2/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:4 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Penyerapan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PDAM Kabupaten Lamandau
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date-
Publication Date04 Februari 2014
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan air minum yang memerlukan pengelolaan, yang telah ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau hingga Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perhitungan penyertaan modal yang telah disetorkan hingga tahun 2013, yang terdiri dari:

  1. Sampai dengan Tahun 2007 sebesar Rp.634.675.655
  2. Tahun 2009 sebesar Rp. 588.200.000
  3. Tahun 2010 sebesar Rp. 390.000.000

Penyertaan modal pada tahun 2009 dan 2010 dilakukan dalam bentuk barang/aset, khususnya jalan, irigasi, dan jaringan.

(-)

(-)