Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Tapin TV. Latar belakang pembentukan LPPL Tapin TV adalah untuk meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendirian LPPL Tapin TV oleh Pemerintah Daerah dengan kriteria tertentu, seperti ketersediaan frekuensi dan sumber daya manusia.
- Sifat LPPL Tapin TV yang independen dan netral.
- Fungsi LPPL Tapin TV sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya.
- Tujuan LPPL Tapin TV untuk menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integrasi nasional.
- Kegiatan siaran lokal yang diselenggarakan oleh LPPL Tapin TV, serta kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah untuk menunjang operasional penyiaran.
- Pembentukan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sebagai unsur LPPL Tapin TV, dengan masa kerja 5 tahun.
- Sumber pembiayaan LPPL Tapin TV yang berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
- Kewajiban LPPL Tapin TV untuk membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
- Ketentuan mengenai isi siaran, bahasa siaran, relay dan siaran bersama, hak siar dan ralat siaran, kegiatan jurnalistik, arsip siaran, dan siaran iklan.
- Pertanggungjawaban Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan.