For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 12/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2002Publication Date:2 Juli 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date02 Juli 2002
Publication Date02 Juli 2002
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan administrasi kepada perusahaan, tenaga kerja, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melaksanakan kegiatan ketenagakerjaan wajib mendapatkan izin dari Bupati Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial. Jenis izin yang diatur meliputi pengesahan/legalisasi AK I (pencaker), izin lembaga latihan swasta, pengesahan sertifikat latihan, blangko laporan ketenagakerjaan, buku akte pengawasan ketenagakerjaan, surat izin pengerahan tenaga kerja lokal (AKAL), surat izin pengerahan tenaga kerja AKAD (Propinsi), surat pengesahan TK ke luar negeri (PJTKI), izin mempekerjakan TKWNAP (perpanjangan), pengesahan kesepakatan kerja waktu tertentu (KKWT), pengesahan peraturan perusahaan, pengesahan kesepakatan kerja bersama, pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan, surat izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat (kerja lembur), dan surat izin mempekerjakan tenaga kerja wanita pada malam hari.

Peraturan ini juga mengatur tarif pungutan untuk setiap jenis perizinan, tata cara pembayaran, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin. Pungutan dibayarkan melalui Bendahara Khusus Penerima dan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan 3 diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran/Peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu 14 hari. 2. Pengusaha yang tidak melaksanakan Surat Teguran/Peringatan III diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,-. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e.