on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara (Kantor Pertanahan Induk). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan daerah otonomi baru.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan didasari oleh pemekaran wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonomi baru. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan.
Ketentuan Substansial: