For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2018Publication Date:19 Maret 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date18 Mei 2018
Publication Date19 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara (Kantor Pertanahan Induk). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan daerah otonomi baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan didasari oleh pemekaran wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonomi baru. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Pejabat Perwakilan yang dibantu oleh beberapa Koordinator yang menangani urusan tata usaha, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, serta penanganan masalah dan pengendalian pertanahan.
  • Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya, Morotai Utara, dan Morotai Timur.
  • Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk serta membuat laporan bulanan.
  • Kewenangan: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. 4. Penetapan Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)