Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha agar tidak mengganggu lingkungan dan kepentingan umum, serta sesuai dengan tata ruang. Izin Gangguan (HO) diperlukan bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Untuk memperoleh izin, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Walikota dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, akta pendirian, bukti kepemilikan tanah, dan izin lainnya. Izin berlaku selama usaha masih berjalan, namun wajib didaftar ulang setiap 5 tahun untuk kegiatan industri dan 3 tahun untuk kegiatan non-industri. Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, menyediakan fasilitas K3, dan mentaati peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Masyarakat juga berperan dalam pengawasan dan pengendalian melalui pemantauan dan pelaporan.