For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 7/2012 · Perda Kabupaten Kupang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2012Publication Date:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date02 Maret 2012
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 511); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 466); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 513); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 30 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 316); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 127); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpanan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 133); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Pengeluaran Hasil Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 315); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan dan Pengeluaran Hasil Pertanian dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 317); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan dan Pengeluaran Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 319); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2008 Nomor 527).

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dilakukan dengan mengatur jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Retribusi IMB**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta golongan minuman beralkohol yang diizinkan. 4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa berlaku izin gangguan. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta ketentuan perizinan. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, ketentuan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.