For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Bone 12/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, sehingga perlu dikelola secara adil dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan air tanah berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengelolaan meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah.

Inventarisasi: Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi air tanah melalui pemetaan, penyelidikan, dan evaluasi.

Konservasi: Bertujuan menjaga keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui penentuan zona konservasi, perlindungan, pelestarian, pengawetan, pemulihan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan.

Pendayagunaan: Ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Pendayagunaan meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.

Perizinan: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Dinas. Jenis izin meliputi surat izin pengeboran air bawah tanah (SIP), surat izin pengambilan mata air (SIPMA), surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA), dan surat izin perusahaan pengeboran air bawah tanah (SIPPAT). Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, peternakan, pertanian, irigasi, industri, pertambangan, perdagangan, dan kepentingan lainnya.

Data dan informasi air tanah wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas, yang kemudian dikelola sebagai dasar pengelolaan air tanah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan pemboran air tanah, penyegelan alat pengeboran dan titik pengambilan air tanah, pencabutan izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah, dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).