on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Also known as: Perda Kabupaten Bone 12/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, sehingga perlu dikelola secara adil dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan.
Ketentuan Substansial:
Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan air tanah berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengelolaan meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah.
Inventarisasi: Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi air tanah melalui pemetaan, penyelidikan, dan evaluasi.
Konservasi: Bertujuan menjaga keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui penentuan zona konservasi, perlindungan, pelestarian, pengawetan, pemulihan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan.
Pendayagunaan: Ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Pendayagunaan meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.
Perizinan: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Dinas. Jenis izin meliputi surat izin pengeboran air bawah tanah (SIP), surat izin pengambilan mata air (SIPMA), surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA), dan surat izin perusahaan pengeboran air bawah tanah (SIPPAT). Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, peternakan, pertanian, irigasi, industri, pertambangan, perdagangan, dan kepentingan lainnya.
Data dan informasi air tanah wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas, yang kemudian dikelola sebagai dasar pengelolaan air tanah.