For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2008Publication Date:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date08 Agustus 2008
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menata Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 18 Dinas Daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengendalian, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja; 2. Tugas pokok dan fungsi jabatan struktural Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; 3. Uraian tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; 4. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yg sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008. 5. Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk rincian tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)