For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: PERPRES 97/2014 · PERPRES No. 97 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:15 September 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan dan nonperizinan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, dengan mengintegrasikan semua layanan dalam satu kesatuan proses. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperpendek proses pelayanan, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan PTSP dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di tingkat pusat, serta oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). PTSP juga mencakup penggunaan sistem elektronik untuk memfasilitasi proses perizinan dan nonperizinan, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

1. Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. 2. Pemerintah daerah yang belum membentuk atau menetapkan penyelenggara PTSP agar membentuk dan mengoperasikan PTSP paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengenai pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.