on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 24/2018 · Permenhan No. 24 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk memastikan pemeliharaan, perlindungan, dan pelaporan arsip terjaga serta penyerahan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip terjaga secara tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pengelolaan arsip terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, penyerahan, dan pertanggungjawaban. Arsip terjaga dikategorikan berdasarkan kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dan masalah pemerintahan strategis. Setiap satuan kerja di Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas pengelolaan arsip yang mereka ciptakan, dengan prosedur pelaporan dan penyerahan yang harus dilakukan kepada ANRI. Arsip yang dikategorikan sebagai arsip terjaga harus diidentifikasi, diberkaskan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.