For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2022Publication Date:30 Mei 2022
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date30 Mei 2022
Publication Date30 Mei 2022
Place of EnactmentManggar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur, menjadi pedoman pelayanan keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pelaksana Layanan Informasi Publik:
    • Badan Publik di Daerah meliputi Pemerintah Daerah, Desa, DPRD, dan organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
    • Badan Publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan memperoleh informasi dari Badan Publik lain melalui Bantuan Kedinasan.
    • Badan Publik wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.
    • Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi terdiri atas Atasan PPID, PPID (PPID Utama dan PPID Pembantu), tim pertimbangan, dan/atau bidang pendukung atau petugas pelayanan Informasi Publik.
    • PPID Utama bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi, menyimpan dan menyediakan pelayanan informasi, serta melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi.
    • PPID Pembantu bertugas membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, menyampaikan informasi secara berkala, dan menjamin ketersediaan layanan informasi.
    • Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) memuat informasi tentang ringkasan isi informasi, pejabat yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat pembuatan, bentuk informasi, dan jangka waktu penyimpanan.
    • Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) harus mudah dijangkau dan dilengkapi dengan sarana yang memadai.
    • Sistem Informasi dan Dokumentasi (SIDP) dikembangkan untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik secara terintegrasi.
    • Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang memuat gambaran umum kebijakan, pelaksanaan pelayanan, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa, kendala, dan rekomendasi.
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID dibuat oleh Badan Publik dan memuat ketentuan tentang kejelasan pejabat yang ditunjuk sebagai PPID, pembagian tugas, standar layanan, dan tata cara pembuatan laporan tahunan.
  2. PPID Desa:
    • PPID Desa bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
  3. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik:
    • Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi.
    • Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi sesuai ketentuan dan mencantumkan sumber informasi.
  4. Informasi yang Wajib Disediakan, Diumumkan, dan Dikecualikan:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi publik, hasil keputusan Badan Publik, kebijakan, rencana kerja proyek, perjanjian dengan pihak ketiga, informasi yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan terbuka, prosedur kerja pegawai, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
    • Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan pelindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, mengungkapkan rahasia pribadi, dan memorandum yang bersifat dirahasiakan.
  5. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi:
    • Pemohon informasi meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik, dan Badan Publik lainnya.
    • Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan seperti mencantumkan identitas yang jelas, alamat dan nomor telepon, jenis informasi yang dibutuhkan, maksud dan tujuan permohonan, dan kesediaan membayar biaya.
  6. Komisi Informasi Daerah:
    • Komisi Informasi Daerah bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
    • Anggota Komisi Informasi Daerah berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
    • Anggota Komisi Informasi Daerah diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Keberatan dan Sengketa Informasi:
    • Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID jika ada penolakan informasi, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.
    • Sengketa informasi dapat terjadi apabila Komisi Informasi Daerah menerima permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon informasi karena tidak menerima alasan tanggapan Atasan PPID.
    • Bupati menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi untuk mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  8. Pendanaan:
    • Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pendanaan pengelolaan pelayanan Informasi Publik yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)