on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Landak 6/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi nama retribusi, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: