on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar sarana dan prasarana kesehatan, berkurangnya kesenjangan akses kesehatan, dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM. SPM mencakup:
Pemerintah Daerah juga wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai kebutuhan, seperti Pelayanan Kesehatan Kerja dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).
Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM.