Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang utuh dan optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan.
2. Tugas instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, pendokumentasian hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan kebenaran data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi.
4. Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan antar negara.
6. Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
7. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi.
8. Pembangunan database kependudukan dan pemanfaatan data oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
10. Pengenaan retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
11. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
12. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah.