For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 4/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:9 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date09 Juli 2009
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang utuh dan optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. 2. Tugas instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, pendokumentasian hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan kebenaran data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 3. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi. 4. Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan antar negara. 6. Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 7. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi. 8. Pembangunan database kependudukan dan pemanfaatan data oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. 9. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 10. Pengenaan retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 11. Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 12. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) serta semua ketentuan yang pernah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Selama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan berdasar Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) belum habis masa berlakunya, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Keterlambatan pelaporan Peristiwa Kependudukan (perubahan KK, perpanjangan KTP, pindah datang WNA/WNI, izin tinggal tetap WNA, pindah ke luar negeri) dikenakan denda Rp. 60.000 (WNI) atau Rp. 75.000 (WNA). 2. Keterlambatan pelaporan Peristiwa Penting (kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya) dikenakan denda Rp. 65.000. 3. Penduduk yang sengaja tidak memiliki KTP diancam pidana kurungan minimal 3 bulan dan denda Rp. 150.000.