For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 April 2016Publication Date:22 April 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date22 April 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui hubungan yang sinergis antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TSLP. Anggaran TSLP diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dan dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau pos biaya lain. Kecamatan/Kampung yang tidak memiliki perusahaan dapat mengajukan usulan program TSLP kepada perusahaan di luar wilayahnya.

Pelaksana TSLP adalah perusahaan berbadan hukum, baik milik swasta maupun negara. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui forum pelaksana program TSLP atau secara mandiri dengan persetujuan forum. Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat (hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial).

Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Sekretariat forum pelaksana TSLP di tingkat kecamatan dan kabupaten. Perusahaan wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan laporan evaluasi TSLP kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP, berupa insentif dan kemudahan penanaman modal atau insentif pajak dan retribusi daerah.

Sengketa dalam pelaksanaan TSLP diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui forum pelaksana TSLP, atau melalui mediasi di luar pengadilan.

1. Forum pelaksana TSLP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran Lisan; 2. Peringatan tertulis;