For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 14/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 4.988.379.317.714,63, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 5.200.386.011.001,43, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/(Defisit): Rp. (212.006.693.286,80).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 216.006.693.286,80 dan Pengeluaran Rp. 4.000.000.000,00.

Pendapatan Asli Daerah mencakup Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah, Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir, dan Penerimaan Dari Biaya Penyusutan Kendaraan. Pengeluaran pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, Penyelesaian Kegiatan DPA-L, dan Pembayaran Kewajiban Tahun Lalu Yang Belum Terselesaikan.

Gubernur dapat menetapkan pengeluaran belanja keadaan darurat/keperluan mendesak dengan Peraturan Gubernur, yang kemudian diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)