For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2025 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2025Publication Date:21 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date21 Agustus 2025
Publication Date21 Agustus 2025
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 967.176.533.791,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 966.676.533.791,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan (Rp. 0,00) dan pengeluaran pembiayaan (Rp. 500.000.000,00).
  4. Surplus/Defisit: Terdapat surplus sebesar Rp. 500.000.000,00.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)