For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2005).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang mencakup program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)